5 Komisioner KPU Prabumulih Kembali Dipanggil dalam Kasus Korupsi Hibah

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH. Kejari Prabumulih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp26 miliar. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa. -Foto: Ist.-
PRABUMULIH – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghentikan perkara lain terkait Palang Merah Indonesia (PMI), kini fokus penyidik sepenuhnya diarahkan pada penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar.
BACA JUGA:Sabtu 27 September 2025, 5 Pejabat Tinggi Negara Dijadwalkan Hadir di OKU Timur
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan, Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Dicecar 30 Pertanyaan
Pemeriksaan Lanjutan Komisioner KPU
Pada Jumat (26/9/2025), Kejari Prabumulih kembali memanggil lima komisioner KPU Prabumulih untuk memberikan keterangan tambahan.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tujuan memperdalam penyidikan serta menelusuri dugaan aliran dana yang dinilai menyimpang dari peruntukannya.
“Ya, hari ini kita kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH.
Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Teliti Dokumen Barang Bukti Korupsi Dana PMI 2019-2021
BACA JUGA:BNPB Sumsel Bahas Pemulihan Pascabencana Bersama Bupati OKU Selatan
Fokus Ungkap Penyalahgunaan Dana
Menurut Safei, pemanggilan ulang para komisioner KPU ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap lebih detail dugaan penyalahgunaan anggaran.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meneliti berbagai dokumen terkait alokasi dana hibah Pilkada.
“Pemeriksaan ini merupakan tahapan berkelanjutan untuk memastikan semua fakta hukum terungkap secara jelas,” tambah Safei.
Langkah ini disebut penting agar proses hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat memberikan jawaban atas sorotan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Prabumulih.