Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp1,3 T, Mantan Pejabat Mura dan Muba Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (tengah). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman bank yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat daerah dan pihak swasta.

BACA JUGA:Eks Wawako Palembang Fitrianti dan Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025

BACA JUGA:Terpidana Kasus Masjid Sriwijaya Setor Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Pemeriksaan Saksi

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyebutkan pada Kamis (18/9/2025), tiga mantan pejabat diperiksa:

HT, mantan Kabid Penanaman Modal dan PTSP Musi Rawas (2017)

MP, mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Muba (2017)

TM, mantan Kabid Planologi Kehutanan Sumsel (2017)

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan 20–30 pertanyaan per saksi, terkait dugaan korupsi fasilitas pinjaman untuk PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).

Selain itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta lain sudah diperiksa, termasuk jajaran manajemen PT Pinago Utama Tbk, Direktur PT BSS dan PT SAL, serta mantan kadishub Banyuasin.

BACA JUGA:Peringati HUT TNI, Koramil Muaradua Bersama Pemda Lakukan Karya Bakti Bersihkan Sampah

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Bahas Kendala Realisasi Retribusi Daerah

Upaya Penyidikan dan Penyitaan

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi: kantor PT BSS & PT SAL, kantor PT Pinago Utama, serta rumah salah satu saksi.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menyebutkan pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar, dengan potensi tambahan pengembalian aset sekitar Rp400 miliar, sehingga total potensi penyelamatan negara hampir mencapai Rp1 triliun dari total kerugian Rp1,3 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan