Eks Kakanwil BPN Sumsel Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan besar di Sumatera Selatan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel berinisial SS.

SS hadir memenuhi panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus pada Senin, 22 September 2025, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana kredit yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Disperindag PALI Terungkap, Honorer Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Terdakwa

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Dua Terdakwa Kompak Lawan Dakwaan

SS Dicecar 15 Pertanyaan

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, SS diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga selesai. Selama pemeriksaan, SS mendapat 15 pertanyaan dari tim penyidik.

“Yang bersangkutan hadir dan diperiksa sebagai saksi. Pertanyaan masih seputar materi penyidikan perkara,” jelas Vanny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski begitu, pihak Kejati belum merinci secara detail isi pertanyaan yang diajukan. Pemeriksaan ini disebut bagian dari pendalaman kasus yang diduga kuat melibatkan banyak pihak, baik pejabat pemerintah maupun swasta.

BACA JUGA:Puskesmas Banding Agung Pantau Makanan Program MBG

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Desa Kembang Tinggi Disambut Antusias Warga

Deretan Pejabat dan Swasta Sudah Diperiksa

Sebelumnya, sejumlah nama besar telah diperiksa sebagai saksi. Antara lain Sigit Wibowo, Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012; FR, Kadis Perkebunan Sumsel periode 2012–2016; serta WS, Direktur PT BSS yang juga menjabat Direktur PT SAL.

Selain itu, V, Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL; MS, Komisaris PT BSS; hingga AI, mantan Kadishub Banyuasin tahun 2008, turut diperiksa. 

Manajemen PT Pinago Utama Tbk juga dipanggil, mulai dari Direktur Utama RW, Direktur Keuangan W, hingga General Manager Finance HH.

Kejati bahkan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta rumah pribadi saksi WS.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Mantapkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan