BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menegaskan akan menelusuri isu dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang disebut-sebut digunakan untuk memberangkatkan orang ke Tanah Suci melalui program umroh.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa SMA
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kejari Akan Telusuri Isu
Kepala Kejari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel, Jefri Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari informasi mendalam terkait isu tersebut.
“Kita akan mencari informasi dan menelusuri kebenarannya,” ujarnya, Jumat 19 September 2025.
Jefri menegaskan dana pokir merupakan bagian dari anggaran negara yang pemanfaatannya sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
BACA JUGA:Petani OKU Selatan Raup Hasil dari Kebun Jeruk BW, Harga Jual Rp8.000/Kg
BACA JUGA:Tunjukan Rasa Perduli, Lapas Muaradua Berbagi Sembako ke Fakir Miskin
Mekanisme Dana Pokir
Ia menjelaskan, dana pokir berawal dari kegiatan reses dan rapat dengar pendapat anggota DPRD dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
Usulan yang dihimpun kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), lalu diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, dan OPD terkait.
Setelah itu, usulan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di APBD.
“Semua ada prosesnya. Prinsipnya, dana pokir adalah aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme resmi,” tegas Jefri.
BACA JUGA:Daftar Smartphone Terbaik 2025: iPhone, Samsung, hingga Google Pixel
Viral di Media Sosial
Dugaan penyalahgunaan dana pokir ini pertama kali mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama Sepriadi Pratama menulis unggahan yang menyebut dana pokir dipakai untuk membiayai keberangkatan umroh.