Drama 17 Menit, Rp204 Miliar Raib: Begini Cara Sindikat Bobol Sistem Bank BUMN

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant senilai Rp204 miliar. -Foto: Rafi Adhi Pratama.-
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant milik salah satu bank BUMN.
Aksi cepat selama 17 menit itu membuat dana sebesar Rp204 miliar raib sebelum akhirnya berhasil dipulihkan penyidik.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkap kasus ini terdeteksi setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025.
“Pelaku berhasil melakukan 42 kali transaksi dalam kurun 17 menit dengan total Rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA:Kemenkes Datangkan 47 Ahli Medis Jerman untuk Perkuat Radioterapi Kanker Serviks
BACA JUGA:Superior, Rider Yamaha Dominasi Lima Kelas di Kejurnas MRS 2025
Modus Tekan Kepala Cabang
Sindikat ini disebut sudah merancang eksekusi sejak awal Juni 2025. Mereka menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan menekan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System dengan ancaman terhadap keselamatan keluarga.
Eksekusi dilakukan pada Jumat malam di luar jam operasional agar lolos dari sistem deteksi bank.
Uang hasil pembobolan kemudian dialirkan ke beberapa rekening penampungan sebelum dipindahkan kembali melalui skema pencucian uang.
BACA JUGA:Seleksi Ketat, Patrick Kluivert Prioritaskan Pemain dengan Performa Stabil di Skuad Timnas
BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Bungkam Saat Dipanggil Kejari
Sembilan Tersangka Terbagi Tiga Kelompok
Polisi menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda:
Oknum bank: AP (50) kepala cabang pembantu, dan GRH (43) consumer relations manager.
Eksekutor: C (41) otak sindikat, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) mediator, dan TT (38) fasilitator keuangan ilegal.