Kasus Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati, Arie Cs Dijatuhi 2 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati di Vonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa: Kami Pikir-Pikir. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/09/2025).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK).
BACA JUGA:Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Pemkab OKUS Edukasi Warga soal Dampak Sosial
BACA JUGA:Pengurus Badan Kontak Muslim Kecamatan di OKUS Resmi Dikukuhkan
Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH. menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa, namun tidak sepakat dengan tuntutan hukuman 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Sejumlah Napi di Lapas Muaradua Dilatih Kafani Jenazah
BACA JUGA:Aksi Sukarela Topan: Bakar Sampah TPU Pancur Pungah agar Tak Cemari Sungai Kisau
Sikap Para Terdakwa dan Jaksa
Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima keputusan tersebut.
Sementara pihak JPU Kejari Banyuasin masih menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir,” ujar Sarpin, salah satu jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Bupati Abusama Ajak ASN Tanamkan Disiplin dan Integritas di Peringatan Hari Kesadaran Nasional
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus BKMT Kecamatan se-OKU Selatan, Momentum Perkuat Peran Majelis Taklim