Kajari Palembang Tegaskan Para Ketua RT Tidak Akan Jadi Tersangka Kasus Perkimtan
PALEMBANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Penegasan ini disampaikan langsung dalam podcast resmi Kejari Palembang, Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA:Keliling OKU Selatan, Kementrian Lingkungan Hidup Lakukan Penilaian Adipura
BACA JUGA:Desa Pedagan Bagikan Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting
RT Hanya Dimintai Keterangan
Menurut Hutamrin, peran RT dalam penyidikan hanya sebatas memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan di lingkungan mereka.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan RT dijadikan tersangka.
“RT tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Mereka hanya ditanya untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, saya pastikan 100 persen tidak ada RT yang akan dijadikan tersangka,” tegas Hutamrin.
BACA JUGA:Bersama Bulog, Pemda OKUS Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ajak Seluruh OPD Matangkan Persiapan Sapa
Klarifikasi Isu 131 Perkara Korupsi
Kajari Palembang juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial, khususnya di TikTok, mengenai adanya 131 perkara korupsi. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Yang ada adalah 131 titik pekerjaan pada proyek tahun 2024, bukan 131 perkara korupsi. Informasi yang salah ini jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:4 Makanan Sehari-hari yang Meningkatkan Sistem Imun
BACA JUGA:Sekda Pimpin Rakornis Persiapan LAKSAN_SAPA di OKU Selatan
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Bukti
Hutamrin menekankan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perkimtan akan dilakukan secara profesional dan hanya jika sudah ada bukti yang sah.