Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Kamis 07 Aug 2025 - 23:58 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Politisi DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI

BACA JUGA:Dari Brunei ke Jogja: Sumsel United FC Jalani Latihan Berkelas Internasional

Yaqut: Klarifikasi Soal Kuota Haji Adalah Kesempatan Baik

Usai menjalani klarifikasi selama hampir lima jam, Yaqut menyampaikan rasa syukurnya karena diberi ruang untuk menjelaskan persoalan yang selama ini menjadi sorotan. “Saya bersyukur akhirnya bisa menyampaikan klarifikasi, khususnya menyangkut pembagian kuota tambahan haji tahun lalu,” ucap Yaqut kepada wartawan.

Meski tak merinci jumlah pertanyaan yang diajukan, ia menegaskan bahwa substansi materi klarifikasi tidak bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan tertutup. Yaqut hadir mengenakan kemeja cokelat dan peci, membawa map biru, dan tidak didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA:Thom Haye Siapkan Langkah Mengejutkan di Bursa Transfer

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Kejar Jejak Dana Kredit Sawit

KPK Telusuri Pembagian Tambahan Kuota Haji dan Dugaan Pelanggaran

Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji reguler dan khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, menurut Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, ditemukan kejanggalan karena pembagian diduga dilakukan tidak sesuai aturan. Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah seharusnya menambah haji reguler sebanyak 18.400 orang dan haji khusus 1.600 orang. Asep menegaskan, penyelidikan akan mendalami mengapa porsi tersebut bisa berubah, termasuk aliran dana yang berkaitan.

BACA JUGA:Selamatkan Uang Negara, Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus PT BSS dan PT SAL

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami

Jubir Yaqut: Proses Sesuai Aturan, Tidak Ada Penyimpangan

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, membantah adanya pelanggaran dalam pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, proses distribusi telah mengikuti ketentuan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Pembagian kuota sudah sesuai UU. Gus Yaqut hadir di KPK untuk menjelaskan semuanya, termasuk keterlibatan penyelenggara perjalanan haji dan umrah,” ujarnya.

Tambahan kuota haji sendiri merupakan hasil dari diplomasi bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023. Namun, dugaan pelanggaran dalam realisasinya kini sedang ditelusuri oleh lembaga antirasuah.

 

Kategori :