UU Baru Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - DPR RI melalui Komisi VI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Dengan aturan baru ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

BACA JUGA:Dianggarkan Rp99 Triliun, Serapan Program MBG Baru Terserap Rp19,3 Triliun

BACA JUGA:Fajar/Fikri Libas Wakil Chinese Taipei, Gaspol ke Final Korea Open 2025

Transformasi Kementerian Jadi Lembaga Baru

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pembahasan revisi berlangsung sejak 23 hingga 26 September 2025. P

rosesnya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga tahap sinkronisasi bersama tim perumus.

“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu poin utama adalah pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan perusahaan pelat merah,” ujar Andre dalam rapat kerja Komisi VI DPR, Sabtu (27/9/2025).

BACA JUGA:Drama di Jakabaring, Sriwijaya FC Kalah 2-3 dari Persiraja Meski Sempat Unggul

BACA JUGA:55 Tim Adu Cepat di Lomba Perahu Bidar HUT TNI ke-80 di Jakabaring

Poin Krusial dalam Revisi UU BUMN

Sejumlah ketentuan penting tercantum dalam aturan baru ini, antara lain:

Pembentukan BP BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.

Kewenangan baru BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja perusahaan negara.

Dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII-2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan