BACA JUGA:1 Hektare Lahan Terbakar di Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:Kepengurusan Karang Taruna Sumsel 2025-2030 Resmi Dikukuhkan
Zona bebas rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan ruang publik lainnya
Larangan menjual dan mengiklankan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak
Pengaturan kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau
"Beberapa ketentuan sudah bisa langsung dijalankan meski regulasi teknis masih disiapkan. Yang utama adalah sinergi lintas sektor agar pelaksanaannya optimal,” ujar dr. Nadia.
BACA JUGA:Bosen ke Mall, Warga Paling Dukung Pemkot Perbagus Wisata Alam Punti Kayu
BACA JUGA:Warga Puji Aksi Gercep Bupati Abuasama Tambal Jalan Berlubang
Komitmen Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat
Langkah progresif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Meski masih dalam tahap penyusunan, dukungan publik dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Kemenkes juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam edukasi dan pengawasan terhadap perilaku merokok pada anak muda.