JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berencana menerapkan aturan baru untuk memperketat akses rokok bagi anak muda. Dalam kebijakan yang tengah disusun, pemerintah akan melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun, sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau nasional.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menurunkan prevalensi perokok pemula di Indonesia. Rencana kebijakan ini telah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesehatan, organisasi masyarakat, hingga pelaku industri.
BACA JUGA:Resmi ke Arsenal, Demiane Agustien Ungkap Impian Bela Timnas Indonesia
BACA JUGA:Tak Ada Ponsel Terbaik untuk Semua Orang, Hanya yang Terbaik untuk Anda
Targetkan Penurunan Perokok Usia Remaja
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa peningkatan batas usia pembelian rokok menjadi 21 tahun bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan nikotin.
“Mayoritas perokok aktif mulai merokok di usia remaja. Dengan menaikkan batas usia, kita berharap dapat memutus rantai ketergantungan sejak dini,” ujar Menkes Budi, Minggu (20/7/2025).
Saat ini, batas usia pembelian rokok secara hukum masih berada di angka 18 tahun. Namun, Kemenkes mencatat bahwa pengawasan di lapangan masih belum maksimal, dan akses rokok di kalangan remaja masih cukup tinggi.
BACA JUGA:Pertarungan Seru di Brno: Bezzecchi Sempat Pimpin, Marquez Akhirnya Menang
BACA JUGA:Cuaca di Palembang Makin Panas, Tembus 34 Derajat
Regulasi Didukung PP Kesehatan 2024
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, kebijakan larangan ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa poin penting dari PP tersebut antara lain:
Larangan penjualan rokok kepada individu di bawah 21 tahun
Pembatasan iklan produk tembakau, termasuk rokok elektrik