BACA JUGA:Napoli Amankan Gelar Scudetto ke-4 Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Start Panas Trial Game Dirt 2025: Lintasan Berlumpur Jadi Tantangan di Seri Semarang
Dalam prosesnya, R bersama M dan N melakukan berbagai penyimpangan, seperti:
1. Markup anggaran dalam laporan keuangan penggunaan dana hibah.
2. Laporan pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan dana.
3. Pemalsuan tanda tangan serta deskripsi kegiatan yang direkayasa.
4. Kwitansi fiktif, di mana pihak penerima disebut menerima dana, padahal faktanya tidak.
5. Pemotongan honor anggota PMI di posko dan markas pada tahun anggaran 2023–2024.
BACA JUGA:Israel Tembaki Diplomat Asing, Indonesia Desak Dunia Bertindak
BACA JUGA:Istana: Belum Ada Pembahasan Khusus soal Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Selain itu, mereka juga tidak pernah membuat atau menyerahkan laporan pertanggungjawaban NPHD kepada pihak pemberi hibah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Bupati.
Upaya Pengembalian Dana Tak Menghapus Tindak Pidana
Meski sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan. Pengembalian uang negara dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses peradilan, namun tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.