Tiga Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Negara Rp479 Juta

Terungkap 3 tersangka korupsi di PMI Ogan Ilir kembalikan kerugian negara Rp479 juta. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp479 juta. Namun, pengembalian dana tersebut baru dilakukan setelah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan.
Diduga, ketiga tersangka berusaha meringankan ancaman hukuman pidana yang cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan oleh jaksa.
Kerugian Negara Capai Rp624 Juta
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kasi Intel Rachdityo Pandu Wardhana, SH, mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah PMI Ogan Ilir.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp624 juta, dari alokasi dana hibah senilai Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024. Dana tersebut dicairkan melalui SP2D masing-masing Rp1 miliar pada 24 November 2023 dan 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muara Enim Dorong BKMT Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Pramono Realisasikan Manggarai Bershalawat, Dorong Silaturahmi dan Cegah Tawuran
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Ketiga tersangka berinisial R, M, dan N, yang masing-masing menjabat sebagai:
• R: Ketua Bidang Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan PMI Ogan Ilir periode 2021–2026.
• M: Kepala Markas PMI Ogan Ilir.
• N: Staf di Bidang Kesehatan, Sosial, dan Donor Darah PMI OI.
Ketiganya resmi ditahan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang, pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dan masa tahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Modus Korupsi: Dari Markup hingga Kegiatan Fiktif