Tersandung Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Belum Dicopot karena Belum Inkrah

Ilustrasi Kades. -Foto : Ist.-
KAYUAGUNG, KORANHOS.COM – Seorang oknum Kepala Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IH, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kayuagung atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Meskipun telah menjalani sidang perdana dan resmi berstatus sebagai terdakwa, hingga saat ini yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kades.
PMD OKI: Belum Bisa Diberhentikan karena Belum Inkrah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Rudi Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
BACA JUGA:Mantan Kadis Kebudayaan Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Kualitas Pendidikan PAI Jadi Sorotan, Kemenag OKU Selatan Gelar Rapat Evaluasi
“Ada aturannya. Kepala desa tidak bisa langsung diberhentikan hanya karena tersandung masalah hukum. Jika belum inkrah, maka masih aktif secara administratif,” ujar Rudi, Rabu (9/7/2025).
Namun demikian, Rudi menyebut bahwa meski aktif, Kades IH tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama proses hukum berlangsung.
Pakar Hukum: Seharusnya Sudah Bisa Diberhentikan Sementara
Sementara itu, praktisi hukum Aulia Aziz Al Haqqi SH MH CCLE menilai bahwa Pemkab OKI keliru jika tetap membiarkan Kades IH menjabat, meski sudah berstatus terdakwa.
BACA JUGA:10 Juli, Pemkab OKUS Gelar Gotong Royong Pembersihan Pasar Saka Selabung
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kisam Tinggi Dorong Budidaya Sayur
“Dalam Pasal 41 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan sementara apabila telah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tegas Aulia.
Dalam hal ini, Kades IH didakwa dengan pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat pemberhentian sementara.