Mantan Kadis Kebudayaan Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Suasana tampak depan pedagang Pasar Cinde Palembang saat ini. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, KORANHOS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir. Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumsel Irene Camelyn Sinaga (ICS) yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

ICS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 8 Juli 2025, dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

"Yang bersangkutan telah hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus revitalisasi Pasar Cinde," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA:Kualitas Pendidikan PAI Jadi Sorotan, Kemenag OKU Selatan Gelar Rapat Evaluasi

BACA JUGA:10 Juli, Pemkab OKUS Gelar Gotong Royong Pembersihan Pasar Saka Selabung

Pemeriksaan Digelar Terkait Proses Proyek

Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan seputar proses proyek revitalisasi yang dimulai tahun 2017.

“Pertanyaan masih seputar materi penyidikan, termasuk keterlibatannya dalam tahapan proyek,” jelas Vanny.

Vanny menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ICS merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kisam Tinggi Dorong Budidaya Sayur

BACA JUGA:Kurangi Risiko Kehamilan, Puskesmas Buay Pemaca Beri Gizi Tambahan Ibu Hamil

5 Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan