Outsourcing Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: Akan Jadi Dasar Aturan Baru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. -Foto: Ist.-
Dalam rangka merespons arahan Presiden dan memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah rencana penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang lebih akomodatif terhadap hak pekerja.
Langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perlunya peninjauan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Yamaha Kenalkan Konsep MT-09 Hybrid, Kekar Banget!
BACA JUGA:Isuzu Luncurkan Pikap Listrik D-Max EV, Bisa Tempuh Jarak 263 Km
Selain merevisi UU, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri khusus yang akan mengatur lebih rinci tentang praktik outsourcing agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
“Kami sedang menyempurnakan rancangan aturan teknis tentang alih daya agar pelaksanaannya tidak merugikan pekerja maupun pengusaha,” pungkas Yassierli. (*)