Oknum ASN Palembang Dilaporkan Tipu Rp 510 Juta, Janjikan Untung 20 Persen

Imingi Keuntungan 20 Persen Modus Ajak Bisnis ASN Pemkot Palembang Dilaporkan ke Polisi. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial WP, yang bertugas di lingkungan Pemkot Palembang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp510 juta.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban bernama Kodri Agustian (46) yang didampingi penasihat hukumnya ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (1/8/2025).

Kasus ini bermula saat WP menawarkan kerja sama usaha interior dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen, serta janji pengembalian modal dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA:Polsek Muaradua Bantu Sambako ke Fakir Miskin

BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pemaca Ajak Siswa Bersihkan Halaman Sekolah

"Pelaku membujuk klien kami untuk menanamkan modal pada usaha interior yang sedang digelutinya. Ia menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan 20 persen. Namun belakangan, janji itu tidak ditepati," ungkap kuasa hukum korban, Sabtu (2/8/2025).

Modus Penipuan Dilakukan Bertahap

Dugaan penipuan terjadi di rumah korban di kawasan Komplek Demang Hill, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, pada Rabu (1/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Total dana yang telah dikirim korban secara bertahap mencapai Rp510 juta, dengan rincian:

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian OKU Selatan Bantu Warga Tumpas Hama Padi

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tertibkan PKL Pasar Simpang, Siapkan Lokasi Relokasi

4 Januari 2024: Rp350 juta

26 Januari 2024: Rp50 juta

23 Februari 2024: Rp50 juta

9 Maret 2024: Rp50 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan