Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Hotel Beston Digugat Eks Karyawan, Diduga Langgar Aturan Kontrak Kerja PKWT

Hotel Beston Palembang digugat Karyawan ke Pengadilan karena tak bayarkan pesangon 10 tahun bekerja. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Hotel Beston Palembang tengah menjadi sorotan publik setelah digugat oleh mantan karyawan terkait dugaan pelanggaran aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja.

Gugatan dilayangkan oleh Endang Wahyuni, mantan koki yang telah mengabdi selama 10 tahun sejak hotel mulai beroperasi. Gugatan kini tengah diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul, SH, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pesangon yang tidak dibayarkan, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis terhadap hukum ketenagakerjaan.

"Selama 10 tahun, klien kami terus dikontrak menggunakan skema PKWT, padahal maksimal kontrak kerja hanya lima tahun. Setelah itu pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT,” ujar Rizal, Sabtu (2/8/2025).

BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Dilaporkan Tipu Rp 510 Juta, Janjikan Untung 20 Persen

BACA JUGA:Polsek Muaradua Bantu Sambako ke Fakir Miskin

Pelanggaran Aturan Kontrak PKWT

Rizal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa PKWT hanya boleh berlangsung maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Jika melebihi durasi itu, maka status pekerja otomatis berubah menjadi pekerja tetap.

Namun, dalam kasus Endang, bukannya diangkat sebagai pegawai tetap, kontraknya justru dipersingkat menjadi kontrak tiga bulanan di tahun ke-10.

"Ini jelas upaya menghindari kewajiban pemberian pesangon, tunjangan masa kerja, dan hak normatif lainnya. Sebuah bentuk akal-akalan yang menyalahi aturan," tegas Rizal.

BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pemaca Ajak Siswa Bersihkan Halaman Sekolah

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian OKU Selatan Bantu Warga Tumpas Hama Padi

Mediasi Gagal, Gugatan Diajukan

Upaya mediasi antara Endang dan pihak manajemen Hotel Beston telah dilakukan sebelumnya. Namun, Rizal menyebut manajemen tidak kooperatif, sehingga pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.

Rizal juga mendorong aparat pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki lebih lanjut sistem kerja dan kontrak di Hotel Beston. Ia menduga praktik serupa bisa saja terjadi di perusahaan lain.

“Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kami ingin menegakkan keadilan dan memberi pesan bahwa pekerja juga punya hak yang harus dilindungi,” ujar Rizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan