Outsourcing Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: Akan Jadi Dasar Aturan Baru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyinggung isu outsourcing dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis, 1 Mei 2025. Tanggapan atas pernyataan tersebut datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menegaskan bahwa arahan Presiden akan menjadi acuan dalam penyusunan aturan baru tentang sistem kerja alih daya.

“Pernyataan Presiden mengenai outsourcing menunjukkan sikap yang terbuka terhadap suara pekerja, dan tentunya akan kami tindak lanjuti dalam bentuk kebijakan,” ujar Menaker Yassierli saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem outsourcing telah lama menjadi keluhan utama kalangan buruh. Banyak di antaranya menilai skema tersebut tidak memberikan kepastian kerja dan cenderung merugikan pekerja dari segi perlindungan hukum dan kesejahteraan.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Gek Geratis ke Warga

BACA JUGA:OKU Selatan Rayakan Hardiknas 2025, Tegaskan Komitmen Layanan Pendidikan Bermutu

Bertahun-tahun Jadi Masalah

Menurut Menaker, praktik outsourcing tidak jarang digunakan untuk mengalihkan pekerjaan inti perusahaan kepada pihak ketiga, yang berdampak pada ketidakamanan status kerja bagi para buruh. Kondisi ini, katanya, berakibat pada rendahnya gaji, tidak adanya jenjang karier, serta minimnya perlindungan sosial.

“Tidak jarang pekerja outsourcing kesulitan bergabung dalam serikat pekerja dan rentan diberhentikan secara sepihak,” tambahnya.

Arah Regulasi Sejalan Konstitusi

Yassierli menegaskan bahwa semua kebijakan ketenagakerjaan yang akan disusun harus berpijak pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

“Perintah Presiden untuk memperbaiki regulasi akan kami jalankan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dalam hubungan industrial,” ungkapnya.

BACA JUGA:Breakout Garis Tren Harga Shiba Inu Bisa Membawa SHIB ke US$ 0.00003: Analis

BACA JUGA:Bitcoin Masih Bullish? Beberapa Data dan Indikator Ini Menunjukkan Potensi Koreksi

Kemnaker Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan