Konflik Batas Muba–Muratara Tak Kunjung Selesai, DPRD Sumsel Desak Gubernur Bertindak

Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Drs Tamrin, ikut berkomentar terkait konflik batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Drs Tamrin, mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru agar segera memanggil Bupati Muba dan Bupati Muratara untuk menyelesaikan sengketa perbatasan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
“Sudah berapa kali berganti Gubernur, tapi masalah ini belum selesai. Inilah saatnya Gubernur bertindak sebagai penengah,” kata Tamrin, Sabtu (2/8/2025).
BACA JUGA:Hotel Beston Digugat Eks Karyawan, Diduga Langgar Aturan Kontrak Kerja PKWT
BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Dilaporkan Tipu Rp 510 Juta, Janjikan Untung 20 Persen
DPRD Minta Mediasi Dipercepat
Tamrin menilai, penyelesaian konflik perbatasan bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain negosiasi, mediasi, arbitrase, bahkan jalur hukum, jika perlu. Namun, langkah pertama yang harus diambil adalah memfasilitasi pertemuan kedua kepala daerah dan pimpinan DPRD masing-masing kabupaten.
“Setelah ada kesepakatan bersama, Gubernur bisa menyurati Mendagri untuk mengevaluasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang batas wilayah Muba dan Muratara,” tambah Tamrin.
BACA JUGA:Polsek Muaradua Bantu Sambako ke Fakir Miskin
BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pemaca Ajak Siswa Bersihkan Halaman Sekolah
Permendagri 76/2014 Jadi Sumber Sengketa
Permasalahan ini mencuat sejak terbitnya Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang merupakan hasil revisi dari Permendagri No. 50 Tahun 2014. Tamrin menilai, Permendagri 50/2014 sebenarnya lebih layak diterapkan karena merupakan hasil kesepakatan bersama antara Muba dan Muratara.
Namun, dalam perjalanannya, Muratara mengajukan perubahan sepihak tanpa kehadiran perwakilan dari Muba saat pembahasan, hingga akhirnya lahirlah Permendagri 76/2014.
“Ada klausul yang menyebut jika satu pihak tak hadir saat rapat penetapan batas wilayah, maka dianggap setuju. Ini yang menimbulkan gejolak, karena Muba kehilangan sekitar 12 ribu hektare wilayah potensial yang kaya sumber daya alam,” jelas Tamrin.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian OKU Selatan Bantu Warga Tumpas Hama Padi
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tertibkan PKL Pasar Simpang, Siapkan Lokasi Relokasi