Ridwan Mukti dan Bahtiyar Gugat Kejati Sumsel, Tolak Status Tersangka Korupsi

Suasana sidang Pra-Peradilan penetapan Ridwan Mukti sebagai tersangka korupsi izin kebun Musirawas oleh Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-
Namun, Ridwan Mukti dan Bahtiyar membantah tuduhan tersebut dan menilai bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara prematur tanpa proses penyelidikan yang sah. Oleh karena itu, mereka menempuh jalur praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik Kejati Sumsel.
Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dan putusan hakim pada perkara ini akan menentukan apakah penyidikan kasus tersebut dapat dilanjutkan atau harus dihentikan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.