Ridwan Mukti dan Bahtiyar Gugat Kejati Sumsel, Tolak Status Tersangka Korupsi

Suasana sidang Pra-Peradilan penetapan Ridwan Mukti sebagai tersangka korupsi izin kebun Musirawas oleh Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Bahtiyar, anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, menempuh langkah hukum setelah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas. Keduanya menggugat keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui jalur pra-peradilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Permohonan pra-peradilan tersebut, dengan Ridwan Mukti sebagai pemohon dan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plg, diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati Sumsel. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan izin kebun di Kabupaten Musi Rawas selama periode 2010 hingga 2023.
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Terseret Kasus PMI, Kejari Periksa 10 Saksi Tambahan
BACA JUGA:Wakil Ketua I DPRD: Prestasi Banyuasin 2024 Harus Dipertahankan dan Ditingkatkan
Sidang praperadilan yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, memasuki tahap keempat, dengan agenda duplik dari tim kuasa hukum kedua pemohon. Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum Ridwan Mukti dan Bahtiyar menyampaikan argumen mereka yang intinya menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak sah.
Tim hukum mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.6.5/03/2025 yang diterbitkan oleh Kejati Sumsel pada 4 Maret 2025, serta beberapa Surat Perintah Penyidikan (PRINT) yang dianggap cacat hukum, di antaranya PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024, PRINT-06/L.6/Fd.1/06/2024, dan PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2025.
Menurut tim hukum, surat-surat perintah penyidikan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil yang ditetapkan dalam proses penyidikan, sehingga mereka menggugat keabsahannya.
BACA JUGA:DPRD Soroti Program dan Anggaran Disporpa Ogan Ilir
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Pleno PSU, Disiarkan Secara Langsung
Selain itu, dalam petitum gugatan, tim kuasa hukum meminta agar hakim memerintahkan Kejati Sumsel untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Mukti dan Bahtiyar. Mereka juga menuntut pembebasan Ridwan Mukti dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Palembang karena dinilai dasar hukum penahanannya tidak sah.
Pihak pemohon juga meminta agar seluruh keputusan atau tindakan hukum yang didasarkan pada surat perintah penyidikan yang disengketakan, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka juga meminta majelis hakim untuk menghukum pihak Kejati Sumsel dengan membayar biaya perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas. Kejati Sumsel menyebut ada indikasi kuat keterlibatan Ridwan Mukti dan Bahtiyar dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Cedera Parah dan Masuk ICU, Jorge Martin Absen di MotoGP Jerez 2025
BACA JUGA:Bagnaia Optimistis Saingi Marquez dalam Perebutan Gelar MotoGP 2025