Tak Ada Sidak, Tim Pantau Kehadiran ASN Pemkot Palembang Bakal Keliling OPD

Wali Kota Palembang Ratu Dewa. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mengawali hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan bahwa tidak akan ada inspeksi mendadak (sidak) terpusat ke kantor-kantor dinas.
Sebagai gantinya, Pemkot telah menyiapkan tim gabungan yang akan melakukan pemantauan langsung kehadiran ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara acak.
BACA JUGA:Diberhentikan Sementara, 2 ASN Yang Terjerat Kasus Korupsi Hanya Terima 50 Persen Gaji
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 Kondusif, Bawaslu Dorong Pendidikan Pengawasan Sejak Dini
"Besok pagi akan digelar apel sekaligus halal bi halal di pelataran Benteng Kuto Besak. Tidak ada sidak ke OPD," ujar Ratu Dewa, Minggu (6/4/2025).
Meski tanpa sidak terbuka, pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Tim gabungan yang dibentuk terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan bagian hukum, dengan tugas khusus untuk mengecek kehadiran ASN dan memastikan kedisiplinan pasca libur panjang.
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang, Surat Suara Akan Tiba Pada 9 April 2025
BACA JUGA:PSU Empat Lawang HBA Gencar Turun ke Masyarakat, Janjikan Infrastruktur Lebih Baik
Langkah ini, menurut Ratu Dewa, merupakan bagian dari evaluasi tahunan. Pasalnya, tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca libur Lebaran kerap kali mengalami penurunan signifikan, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
“Tim ini tidak hanya memantau, tetapi juga akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas. Ini bukan hanya formalitas,” tegasnya.
BACA JUGA:Jorge Mendes Khawatir Barcelona Ulangi Kasus Messi
BACA JUGA:Red Sparks Paksa Final Liga Voli Korea ke Game 5
Sanksi yang dijatuhkan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim memiliki kewenangan untuk memeriksa daftar hadir, meninjau laporan unit kerja, hingga menyusun laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti dengan sanksi administratif yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang mencapai lebih dari 15.000 orang, tersebar di berbagai OPD. Maka dari itu, keberadaan tim pemantau ini dinilai penting untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sejak hari pertama kerja.