Diberhentikan Sementara, 2 ASN Yang Terjerat Kasus Korupsi Hanya Terima 50 Persen Gaji

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji sejak April 2025. -Foto: Ist.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi memberhentikan sementara dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di lingkup Dinas Perhubungan. Akibat status hukumnya, keduanya kini hanya menerima separuh dari gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2025. Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhi Haryono, membenarkan hal itu. “Terhitung mulai bulan April, keduanya menerima 50 persen gaji,” jelas Edhi saat diwawancarai, Jumat (5/4).
Ia menambahkan, apabila nantinya ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan keduanya bersalah, maka status keduanya sebagai PNS akan dicabut secara permanen.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 Kondusif, Bawaslu Dorong Pendidikan Pengawasan Sejak Dini
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang, Surat Suara Akan Tiba Pada 9 April 2025
“Jika vonis sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, mereka akan diberhentikan tidak hormat. Fasilitas seperti kendaraan dinas juga akan ditarik dan tunjangan lainnya seperti TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) dihentikan total,” tegasnya.
Terkait apakah keduanya masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Edhi menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Banyuasin, Yuni Khairani, enggan memberikan keterangan lebih jauh. “Silakan dikonfirmasi ke Sekda atau Kepala BKPSDM, karena ini berkaitan dengan status kepegawaian,” ujarnya singkat.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang HBA Gencar Turun ke Masyarakat, Janjikan Infrastruktur Lebih Baik
BACA JUGA:Jorge Mendes Khawatir Barcelona Ulangi Kasus Messi
Sementara itu, dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Banyuasin, diketahui bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan tiga orang. Ketiganya adalah Anthony Liando, mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin; Eko Prasetyo, mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat; dan S, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT tersebut.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan retribusi parkir sejak tahun 2020 hingga 2023. "Setelah penyidikan mendalam, kami resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Giovani.
BACA JUGA:Red Sparks Paksa Final Liga Voli Korea ke Game 5
BACA JUGA:Jakarta Siaga Banjir! Pos Sunter Hulu Naik ke Level Awas