Kasus Hibah PMI: Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Diperiksa Usai Lebaran

Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Dijadwalkan Diperiksa Kejari Pada 8 April Ini. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Naik 4 Tingkat, Timnas Indonesia Bertengger di Ranking 123 FIFA

BACA JUGA:Krisis Bek, Arsenal Tertarik Datangkan Evan Ndicka

Komitmen Penegakan Hukum

Kajari Hutamrin menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk tokoh-tokoh publik.

“Kami tegaskan bahwa proses penyidikan ini akan terus kami kawal hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

Masyarakat Palembang kini menanti kelanjutan proses hukum ini, dengan harapan agar keadilan ditegakkan dan dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan