Terungkap di PerSidangan. Camat dan Plt Sekda Diduga Intervensi Lurah Soal Aset YBS

Para saksi termasuk mantan lurah Duku diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, kembali menghadirkan fakta mencengangkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 19 Mei 2025, seorang saksi mengungkap dugaan intervensi dari pejabat tinggi Pemkot Palembang dalam penerbitan surat sporadik aset tersebut.

Rostati, mantan Lurah Duku yang kini menjabat sebagai Sekretaris Camat Ilir Timur III, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai salah satu dari delapan saksi dalam perkara ini. Ia memberikan kesaksian terkait peran sejumlah pihak dalam proses pengajuan surat sporadik atas sebidang tanah yang menjadi objek perkara.

Menurut keterangan Rostati di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dirinya pernah didatangi oleh seorang pengacara dan seorang pria yang mengaku bernama Abdul Karim untuk mengajukan permohonan sporadik atas tanah tersebut. Dalam dokumen yang mereka bawa, terdapat surat keterangan dari Plt Sekda Kota Palembang saat itu, Kurniawan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kota Palembang.

BACA JUGA:Penyidikan Proyek Cinde Menguat, Kejati Sumsel Periksa 4 Anggota Timsus PUCK 2015

BACA JUGA:Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumsel Capai 60 Persen

“Saya diberi berkas oleh pengacara dan Abdul Karim. Di dalamnya ada surat dari Plt Sekda yang menyatakan tanah itu bukan aset Pemprov atau Pemkot,” ujar Rostati saat bersaksi.

Namun, Rostati menyatakan bahwa ia tidak langsung menandatangani surat tersebut. Ia memilih untuk menelaah dokumen lebih dulu dan meminta waktu kepada pemohon.

“Saya bilang ke mereka untuk tunggu dulu. Saya ingin pelajari dokumen itu,” ujarnya.

Tak berselang lama, lanjutnya, ia menerima telepon dari Camat yang memintanya agar segera menandatangani surat sporadik tersebut. Permintaan itu disebut-sebut sebagai arahan dari Sekda.

BACA JUGA:Ratu Dewa: Camat Wajib Wujudkan Program RDPS untuk Palembang Sejahtera

BACA JUGA:Pratama Arhan Dipanggil Perkuat Timnas, Bangkok United Unggah Postingan Dukungan di Instagram

“Pak Camat telepon saya, bilang tolong bantu tandatangani saja, karena Sekda sudah menyampaikan juga,” kata Rostati, menyiratkan bahwa ada tekanan dari pejabat yang lebih tinggi.

Fakta menarik lainnya terungkap ketika majelis hakim memperlihatkan terdakwa Usman Goni kepada saksi. Rostati dengan tegas menyatakan bahwa Usman Goni adalah orang yang datang ke kantornya saat itu, meski saat itu mengaku bernama Abdul Karim.

“Iya, orang ini yang datang ke kantor saya. Ngaku namanya Abdul Karim,” katanya sambil menunjuk Usman Goni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan