Penyidikan Proyek Cinde Menguat, Kejati Sumsel Periksa 4 Anggota Timsus PUCK 2015

Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memanggil sejumlah saksi kunci dalam tahapan penyidikan yang terus bergulir.

Empat orang dari jajaran Tim Khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2015 diperiksa secara intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Mereka berinisial Y, TA, YM, dan DA, yang diketahui memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di kantor Kejati Sumsel, dilakukan secara maraton dalam suasana yang tertib dan kondusif.

BACA JUGA:Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumsel Capai 60 Persen

BACA JUGA:Ratu Dewa: Camat Wajib Wujudkan Program RDPS untuk Palembang Sejahtera

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, membenarkan pemeriksaan terhadap keempat anggota tim teknis tersebut. Ia menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.

“Setiap saksi diberikan kurang lebih 20 pertanyaan, dengan fokus pada aspek teknis, administrasi, dan pengawasan proyek,” jelas Vanny saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan menyasar pada alur persetujuan proyek, keterlibatan pihak ketiga, hingga potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

BACA JUGA:Pratama Arhan Dipanggil Perkuat Timnas, Bangkok United Unggah Postingan Dukungan di Instagram

BACA JUGA:Manchester City Mundur, Liverpool Ungguli Perburuan Florian Wirtz

“Pemeriksaan ini kami lakukan sebagai upaya pendalaman, untuk menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengerjaan, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan di lapangan, hingga pelaksanaan konstruksi,” tambahnya.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi lebih modern dan representatif. Namun, proyek ini sempat menuai sorotan karena munculnya dugaan penyimpangan, mulai dari spesifikasi teknis yang tak sesuai hingga mark-up anggaran.

Vanny juga menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh dan transparan.

“Kami pastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan