Kasus Hibah PMI: Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Diperiksa Usai Lebaran

Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Dijadwalkan Diperiksa Kejari Pada 8 April Ini. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali berlanjut usai Lebaran. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 8 April 2025 mendatang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan meski sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatan Fitrianti.

“Yang bersangkutan akan kita lakukan pemanggilan ulang dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada tanggal 8 April 2025,” ujar Hutamrin kepada awak media.

BACA JUGA:Pasca Idul Fitri Harga Sayuran di OKU Selatan Tetap Stabil

BACA JUGA:Silaturahmi Lebaran, Bupati Toha dan Wabup Rohman Kompak Sambut Masyarakat Muba

Diperiksa Bersama Suami

Selain Fitrianti, sang suami Dedi Siprianto juga akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap Dedi, setelah sebelumnya ia tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.

“Kita sudah layangkan surat panggilan ketiga secara patut kepada Dedi Siprianto. Harapannya, kedua saksi ini bisa hadir bersamaan untuk mempermudah proses penyidikan,” lanjut Kajari.

Pemeriksaan keduanya dinilai krusial karena Fitrianti pernah menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang, posisi yang memiliki peran strategis dalam alur pengelolaan hibah yang kini menjadi objek penyidikan.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Halal Bihalal Gubernur Herman Deru di Tanah Kelahiran

BACA JUGA:Jelang PSU 19 April, Warga Empat Lawang Diimbau Jangan Golput

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang diberikan kepada PMI Palembang. Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Dalam waktu dekat, Kejari Palembang juga akan menggelar ekspose perkara, sebuah tahapan penting untuk memaparkan hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan