Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam

--
OKU SELATAN, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari OKU Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam (sajam), dan barang hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari OKU Selatan dalam menegakkan hukum serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan transparan.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra.
BACA JUGA:Resep Ayam Isi Bayam dan Keju, Lezat dan Praktis untuk Hidangan Keluarga
BACA JUGA:Kejari OKU Geledah Kantor PMI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp Miliar
BACA JUGA:Resep Tempe Goreng Tepung Kriuk (Cocok untuk Ide Jualan)
Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara rutin setelah perkara diputuskan secara sah oleh hakim. “Apa pun jenis barang buktinya, jika sudah inkracht, akan kami musnahkan di hadapan publik,” tegasnya.
Menurut Beni, langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. (dst)