Vonis Kasus Korupsi Jargas: Dirut PT SP2J Dihukum 3 Tahun, Mantan Direksi 1 Tahun
Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang agenda pembacaan vonis pidana empat terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:KPU Jakarta Tetapkan Gubernur Terpilih 9 Januari 2025
BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Hadir di KPK untuk Pemeriksaan Kasus PAW Anggota DPR
Dugaan pelanggaran:
Pemotongan upah pekerja proyek, sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meter pemasangan pipa.
Sistem pengelolaan proyek dianggap tidak sesuai prosedur.
Respons Pihak Terdakwa
Penasihat hukum Sumirin, Ridho Junaidi SH MH, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Keuangan tanpa kewenangan langsung atas keputusan operasional.
"Klien kami tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Seharusnya, ia bebas dari dakwaan," ujar Ridho.
BACA JUGA:PDIP Beri Respon Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Omar Marmoush Selangkah Lagi ke Manchester City, Liverpool Gigit Jari
Ridho menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding dalam waktu tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan.
Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan dana besar untuk proyek infrastruktur penting. Vonis ini juga menjadi peringatan bagi pengelolaan keuangan perusahaan daerah agar lebih transparan dan sesuai dengan prosedur hukum.