Vonis Kasus Korupsi Jargas: Dirut PT SP2J Dihukum 3 Tahun, Mantan Direksi 1 Tahun

Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang agenda pembacaan vonis pidana empat terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) Kota Palembang akhirnya mencapai putusan. Ahmad Nopan, Direktur Utama PT SP2J, divonis hukuman pidana 3 tahun penjara, sementara tiga mantan direksi lainnya dijatuhi hukuman lebih ringan.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada sidang yang digelar Selasa, 7 Januari 2025, dengan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di OKI: 3 Rumah Hangus Total, Kerugian Rp 300 Juta

BACA JUGA:Pelaku Begal Sepeda Motor Kini Mulai Incar Mobil

Putusan Pengadilan

Ahmad Nopan (Dirut PT SP2J):

Hukuman: 3 tahun penjara.

Antony Rais (mantan Dirut Operasional):

Hukuman: 1 tahun 6 bulan penjara.

Rubinsi dan Sumirin (mantan Direktur Keuangan):

Hukuman: masing-masing 1 tahun penjara.

Denda: Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Kronologi Kasus

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa proyek Jargas yang dikelola PT SP2J menggunakan sistem swakelola, meski seharusnya dilakukan lelang karena anggaran proyek mencapai Rp22,5 miliar. Dana ini disetujui melalui penyertaan modal oleh Walikota Palembang saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan