Google Diduga Monopoli Iklan, Uni Eropa Beri Sangsi Rp57 Triliun

Google kembali menjadi sorotan internasional setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi senilai USD3,5 miliar (Rp57 triliun) atas dugaan praktik monopoli dalam periklanan daring. -Foto: Ist.-
WASHINGTON - Google kembali menjadi sorotan internasional setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi senilai USD3,5 miliar (Rp57 triliun) atas dugaan praktik monopoli dalam periklanan daring.
Keputusan itu diumumkan Jumat, 5 September 2025, dan memicu respons keras dari Pemerintah Amerika Serikat.
BACA JUGA:Beri Trofi Perdana untuk Manisa BBSK, Megawati Tinggalkan Turki untuk Bela Merah Putih
BACA JUGA:Neymar Kian Meredup, Ditinggal Timnas Brasil dan Nilai Pasar Anjlok
Praktik Iklan “Personal Priority” Diduga Merugikan Penerbit
Regulator Uni Eropa menilai Google melakukan praktik ilegal yang memungkinkan perusahaan meraup keuntungan besar dari biaya iklan tinggi.
Dampaknya, pesaing dan penerbit daring mengalami kerugian akibat ketidakadilan tersebut.
Google diminta menghentikan praktik “personal priority”, mengatasi konflik kepentingan, dan mematuhi aturan antimonopoli dalam waktu 60 hari.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, perusahaan teknologi raksasa ini bakal menghadapi sanksi tambahan.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Resahkan Warga Palembang, Sikat Motor dalam 30 Detik
BACA JUGA:415 Kasus Karhutla Terjadi di Sumsel, Mayoritas di Wilayah Zona Merah
Trump Ancam Uni Eropa dengan Tarif Impor
Presiden AS Donald Trump menilai keputusan UE tidak adil dan diskriminatif. Dalam unggahan di Truth Social, Trump menegaskan bahwa sanksi tersebut mengancam investasi dan lapangan kerja Amerika.
“Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi pada inovasi Amerika yang brilian. Jika perlu, saya akan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk mengenakan tarif impor tinggi kepada seluruh anggota Uni Eropa,” tegasnya, dikutip Minggu, 7 September 2025.
Pasal 301 memungkinkan pemerintah AS menjatuhkan hukuman terhadap negara asing yang dianggap merugikan perdagangan Amerika, termasuk melalui tarif impor.
Trump juga mengkritik UE karena diduga menargetkan Google dengan aturan privasi dan antimonopoli lebih ketat dibandingkan di AS.