3 Petinggi Waskita Karya dan Rekanan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Sumsel,
Suasana ruang sidang utama PN Palembang jelang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:KPU OKU Terima Surat Panggilan Sidang MK, Gugatan Tim YPN Yess
BACA JUGA:Mardiono: Transformasi PPP Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan
Pasal yang Dilanggar
Para terdakwa dijerat dengan pasal:
Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 UU yang sama untuk dugaan penerimaan suap.
Langkah Selanjutnya
Sidang ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Pengadilan akan melanjutkan proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.