Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung. -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
BACA JUGA:Imbang Lawan Laos, Pengamat Soroti Mental dan Kreativitas Pemain Timnas U-23
BACA JUGA:Winger Barcelona Sesumbar Masuk Nominasi Ballon d'Or
Dasar Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari:
keterangan 120 saksi,
4 orang ahli,
dokumen serta surat,
serta petunjuk dan barang bukti lainnya.
Nadiem sebelumnya sudah diperiksa tiga kali:
23 Juni 2025 (12 jam),
15 Juli 2025 (9 jam),
4 September 2025 (pemeriksaan terakhir sekaligus penetapan tersangka).