Berkas Korupsi PMI Kota Palembang Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Tim JPU Kejari Palembang dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan berkas perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023 segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini menyeret dua tokoh publik, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Palembang periode 2024–2029. 

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana PMI.

BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Lahat dan Pihak Swasta Didakwa Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar

BACA JUGA:Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September

Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan ekspose surat dakwaan untuk kedua tersangka. 

Ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang tinggal menunggu waktu.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp4 miliar. 

Jumlah tersebut muncul dari praktik penyimpangan yang berlangsung selama beberapa tahun dalam pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Kejari Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti dari Dua Terpidana Kasus Korupsi Pajak dan Masjid Sriwijaya

BACA JUGA:Bersama Forkopimdam Kemenag OKUS Gelar Istigosah Untuk Indonesia Damai

Agenda Persidangan Mendatang

Menurut Hutamrin, seluruh detail kronologi serta modus operandi yang dilakukan kedua tersangka akan dipaparkan secara rinci dalam surat dakwaan. 

Surat tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Santunan ke Duafa dan Anak Yatim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan