KPU OKU Terima Surat Panggilan Sidang MK, Gugatan Tim YPN Yess

Komisi Pemilihan Umum (KPU). -Foto: Ist.-

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, YPN Yess, akan segera memasuki persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menerima surat panggilan sidang dari MK.

“Surat panggilan sidang baru kami terima hari ini,” ujar Jaka Irhamka SH, Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Senin (6/1).

BACA JUGA:Mardiono: Transformasi PPP Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan

BACA JUGA:Fluminense Rekrut Kiper Muda Liverpool

Surat dengan nomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025, tertanggal 6 Januari 2025, menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang ditunjuk. “Jadwal sidang belum ditentukan, namun kami telah menerima salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Panitera MK,” jelasnya.

Jaka menyebutkan, sesuai prosedur, salinan permohonan harus disampaikan kepada KPU sebagai termohon paling lambat dua hari kerja sejak dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). “Jawaban dari termohon harus disampaikan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara,” tambahnya.

BACA JUGA:Iwan Bule Tanggapi Pemecatan STY, Sebut Pergantian Pelatih Adalah Keputusan Matang PSSI

BACA JUGA:Geledah Rumah Hasto Kristiyanto: KPK Buru Bukti Kasus Suap Harun Masiku

Tim Hukum YPN Yess Siap Hadapi Persidangan

Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 1, Arif Awlan SH, mengonfirmasi bahwa gugatan mereka telah diregistrasi di MK. “Kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari MK RI,” katanya.

Arif menjelaskan, gugatan ini menyangkut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tim hukum YPN Yess telah mempersiapkan argumen dan bukti yang kuat untuk mendukung gugatan tersebut. Tim ini terdiri dari sejumlah pengacara, termasuk Widodo, Radiansyah, Rendra Pransiska, Turiman, dan Muhammad Ikrom.

BACA JUGA:Pengawasan Ibadah Haji 2025 Lebih Ketat, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah

BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Evaluasi Managemen GSS

Paslon Nomor Urut 2 Siap Hadapi Gugatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan