Kejari Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti dari Dua Terpidana Kasus Korupsi Pajak dan Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana atas kasus korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan tahun 2019-2021 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (04/09/20-Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima setoran uang pengganti kerugian negara serta denda dari dua terpidana kasus korupsi, masing-masing perkara pengelolaan kewajiban perpajakan tahun 2019–2021 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Penyerahan dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:Bersama Forkopimdam Kemenag OKUS Gelar Istigosah Untuk Indonesia Damai

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Santunan ke Duafa dan Anak Yatim

Putusan MA Jadi Dasar Eksekusi

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Desember 2024.

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Hutamrin.

BACA JUGA:Personel Polsek BSA Kawal Distribusi Beras GPM

BACA JUGA:Program CKG Kemenkes: Puskesmas Buay Pemaca Periksa Kesehatan Pelajar

Rincian Pembayaran Terpidana Rangga Fredy

Dalam perkara perpajakan, terpidana Rangga Fredy Ginanjar dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp787,36 juta. Seluruh kewajiban tersebut sudah diselesaikan dan disetor ke kas negara.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Konsultasikan Payung Hukum Pembangunan BLK

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Selatan Bahas Rancangan Perubahan KU-APBD 2025

Cicilan Uang Pengganti Terpidana Dwi Kridayani

Sementara itu, pada kasus dana hibah Masjid Sriwijaya, terpidana Ir. Dwi Kridayani divonis 10 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. 

Hingga awal September 2025, Dwi telah menyetor Rp2 miliar secara bertahap, yaitu Rp1 miliar pada 14 Juli 2025 dan Rp1 miliar lagi pada 2 September 2025. Masih tersisa Rp500 juta yang harus dilunasi.

Komitmen Kejari Pulihkan Kerugian Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan