Mantan Kadis PMD Lahat dan Pihak Swasta Didakwa Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor PN Palembang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Dua terdakwa, mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi serta pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, resmi didakwa merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4,1 miliar.
Sidang perdana pada Kamis (4/9/2025) dipimpin majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat yang diketuai Kasi Pidsus Fadli Habibi SH MH membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September
Modus dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan disebutkan, program peta desa seharusnya dijalankan di 244 desa dengan anggaran Rp8,5 miliar atau Rp35 juta per desa.
Namun, banyak desa mengaku tidak pernah menerima hasil peta yang nyata. Proyek hanya sebatas formalitas administrasi tanpa manfaat di lapangan.
Audit BPK menemukan kerugian negara Rp4,1 miliar. Darul Effendi disebut menerima aliran dana Rp80 juta yang sudah dikembalikan ke penyidik, sementara Angga Muharram diduga memperkaya diri maupun perusahaan senilai Rp2,1 miliar dan belum ada pengembalian.
BACA JUGA:Bersama Forkopimdam Kemenag OKUS Gelar Istigosah Untuk Indonesia Damai
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Santunan ke Duafa dan Anak Yatim
Sikap Terdakwa dan Langkah Kejari
Di persidangan, Darul Effendi menyatakan keberatan atas dakwaan dan berencana mengajukan eksepsi. Sebaliknya, Angga Muharram memilih tidak mengajukan keberatan.
Kasi Pidsus Fadli Habibi menjelaskan, sebagian kerugian telah tertutupi dengan pengembalian dana Rp1,2 miliar oleh sejumlah kepala desa.
Namun, kerugian Rp2,1 miliar yang melibatkan Angga masih belum ada pengembalian.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana selama proses sidang berlangsung,” tegasnya.