3 Petinggi Waskita Karya dan Rekanan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Sumsel,

Suasana ruang sidang utama PN Palembang jelang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 7 Januari 2025. 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Musorkab KONI OKI Digelar 21 Januari 2025, Agus Hasan Mekki Jadi Calon Kuat

BACA JUGA:Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Hakim Pertanyakan Keterangan Robert Heri

Terdakwa dalam Kasus Ini

Empat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut meliputi:

Tukijo, Ignasius Joko Hermanto, dan Septiawan Andri Putranto dari PT Waskita Karya.

Bambang Hariyadi Wikanta dari PT Perentjana Djaya.

Para terdakwa tiba di ruang sidang dengan kawalan petugas kejaksaan dan dalam kondisi diborgol. Ruang sidang dipadati oleh keluarga, kerabat terdakwa, serta pengunjung lainnya karena persidangan ini terbuka untuk umum.

BACA JUGA:Demi Slot dan Narkoba, Pemuda Lubuklinggau Bobol Brangkas Tantenya dan Gasak Uang Rp51 Juta

BACA JUGA:Parpol Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Dakwaan dan Modus Operandi

Tim JPU yang dipimpin oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Rian Sumarta SH MH, membacakan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa secara bergilir. Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga melakukan mark-up anggaran dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel periode 2016-2020, serta mengalirkan dana suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar kepada pihak tertentu.

Selain itu, ditemukan fakta hukum berupa uang sebesar Rp2,08 triliun yang disita oleh tim penyidik karena diduga sebagai sisa aliran dana yang belum terdistribusi. Modus lainnya termasuk pengaturan lelang oleh mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, yang diduga menerima fee sebesar Rp18 miliar.

Tag
Share