Komandan Batalyon Brimob Dipecat Imbas Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol

--

IKLAN UMROH

Jakarta, HARIANOKUSELATAN - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari kepolisian buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ketua Komisi Sidang Etik. Sanksi yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kosmas hadir langsung dalam sidang tertutup yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut.

BACA JUGA:OKU Selatan Kirim 24 Peserta dan 6 Pembina ke Jambore Muslim Dunia di Jawa Barat

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka GRATIS! PBSI CUP III OKU Selatan Tawarkan Hadiah Rp25 Juta

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Lepas Kontingen World Muslim Scout Jambore 2025

Permintaan Maaf Kosmas

Usai sidang, Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan rasa dukanya kepada keluarga Affan. Ia menegaskan tidak memiliki niat mencelakai korban.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu telah terjadi, saya menyampaikan dukacita mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” kata Kosmas.

Kosmas mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah video kejadian viral di media sosial. “Kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” tambahnya.

BACA JUGA:Binance Resmi Listing WLFI, Harga Langsung Menguat

BACA JUGA:Tampang Gagah Ala Moge, Hanway Bob125S Hanya Punya Mesin 125 cc

BACA JUGA:OKU Selatan Kirim 24 Peserta dan 6 Pembina ke Jambore Muslim Dunia di Jawa Barat

Tujuh Anggota Brimob Terlibat

Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran:

Pelanggaran berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir rantis)

  2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi)

Pelanggaran sedang (penumpang belakang):

  1. Aipda M Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

Sidang etik untuk Bripka Rohmat digelar bersamaan pada Rabu (3/9), sementara sidang etik untuk pelanggaran kategori sedang akan menyusul.

Kronologi dan Reaksi Publik

Affan Kurniawan tewas setelah rantis Brimob menabraknya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Kendaraan sempat berhenti sejenak, lalu melaju kembali hingga melindas tubuh korban.

Insiden ini memicu kemarahan massa, terutama sesama pengemudi ojol dan warga, yang mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto turut menyatakan kekecewaannya dan menegaskan agar para pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan