Pemkab OKU Selatan Konsultasikan Payung Hukum Pembangunan BLK

Pemkab OKU Selatan konsultasikan atau Harmonisasikan Peraturan Bupati (Perbup) ke Kementrian Hukum RI Wolayah Sumsel sebagai payung hukum wacana Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) diwilayah OKUS. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melakukan konsultasi atau harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Langkah ini ditempuh sebagai dasar hukum rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di wilayah OKUS.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Selatan Bahas Rancangan Perubahan KU-APBD 2025
BACA JUGA:Sambangi Korban Kebakaran, Kemenag OKUS Berikan Bantuan
Perbup Atur Organisasi dan Tata Kerja BLK
Rancangan Perbup tersebut nantinya akan mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BLK. Selain itu, aturan juga mencakup pedoman pengendalian gratifikasi serta pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien.
BACA JUGA:Dukung Lingkungan Hijau, Lapas Muaradua Siapkan Penanaman 75 Bibit Kelapa
BACA JUGA:Edukasi Siswa, Disdamkar Kenalkan Tehnis Pemadaman Sejak Dini
BLK untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi OKU Selatan, Darmawan SE, M.Si, menjelaskan bahwa BLK berfungsi sebagai lembaga pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di daerah.
“Pembangunan BLK diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas,” kata Darmawan, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:Sambangi Sekolah, Puskesmas Buay Pemaca Sampaikan Bahayanya Napza
BACA JUGA:Komandan Batalyon Brimob Dipecat Imbas Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol
Pencegahan Korupsi dan Efisiensi Administrasi
Menurut Darmawan, Perbup yang sedang dikonsultasikan juga mengatur pedoman pengendalian gratifikasi sebagai langkah pencegahan praktik korupsi. Selain itu, pemanfaatan sertifikat elektronik akan diterapkan untuk mempercepat proses administrasi di lingkungan BLK.
“Dengan adanya regulasi ini, efektivitas pembangunan BLK dapat lebih terjamin sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kabupaten OKU Selatan,” pungkasnya.