Tak Ada Sengketa, Pelantikan Bupati OKI Diperkirakan Maret 2025

Pelantikan Pasangan MURI Bupati dan Wakil Bupati OKI Tunggu Perpres RI. -Foto: Nisa.-

Persiapan Administrasi Pelantikan

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Proses ini mengikuti PP Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Terdapat 13 dokumen yang harus dilengkapi, termasuk:

Putusan dan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dari KPU,

Dokumen penetapan pasangan calon terpilih,

Surat usulan pengesahan dan pengangkatan dari DPRD OKI.

DPRD OKI juga akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang menjadi salah satu syarat administrasi penting dalam proses ini.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500/kg, Jagung Rp 5.500/kg

BACA JUGA:Menkes Tegaskan HMPV dan Covid-19 Berbeda: Tidak Perlu Panik

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Kabupaten OKI mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif hingga pelantikan berlangsung.

"Dengan tahapan ini, masyarakat diharapkan bersabar menunggu pelantikan resmi sesuai ketentuan," pungkas Antonius.

Pelantikan kepala daerah terpilih menjadi langkah penting dalam memulai pemerintahan baru yang diharapkan membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten OKI.

 

Tag
Share