Tak Ada Sengketa, Pelantikan Bupati OKI Diperkirakan Maret 2025

Pelantikan Pasangan MURI Bupati dan Wakil Bupati OKI Tunggu Perpres RI. -Foto: Nisa.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah selesai tanpa adanya sengketa. 

Pasangan calon nomor urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto, keluar sebagai pemenang dengan meraih 234.398 suara. 

Mereka unggul dari pasangan nomor urut 1, Dja'far Shodiq-Abdiyanto, yang memperoleh 184.844 suara, dengan selisih 49.554 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, menyampaikan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada OKI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk Pilkada OKI, tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Irsan.

BACA JUGA:Partai Demokrat Lahat Dukung Penuh Program Herman Deru-Cik Ujang

BACA JUGA:KPU Pastikan 8 Daerah Tanpa Gugatan MK Umumkan Hasil Pilkada Lebih Awal

Pelantikan Tunggu Perpres

Irsan menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Berdasarkan aturan sebelumnya, pelantikan kepala daerah tanpa sengketa biasanya dilaksanakan secara serentak.

Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025 di Jakarta. Sedangkan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota biasanya dilantik pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi masing-masing.

Namun, untuk tahun ini, pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan pada Maret 2025, menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Out, Patrick Kluivert Siap Hadirkan Strategi Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Resmi, Shin Tae-yong Tak Lagi Latih Timnas Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan