Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500/kg, Jagung Rp 5.500/kg

Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani. -Foto: Sabrina Hutajulu.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menetapkan harga pembelian untuk gabah dan jagung hasil panen petani. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Terbatas tentang Kebijakan Pangan yang digelar bersama Presiden RI pada 30 Desember 2024 lalu.

Harga Gabah dan Jagung

Zulkifli menjelaskan bahwa mulai 15 Januari 2025, gabah petani akan dibeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Sementara itu, harga pembelian untuk jagung ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram dan akan berlaku mulai 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Menkes Tegaskan HMPV dan Covid-19 Berbeda: Tidak Perlu Panik

BACA JUGA:Beresiko Tinggi, Dinas KB Berikan Pembinaan kesehatan reproduksi

“Agar berapa pun produksi gabah petani, harus dibeli. Bulog akan membeli gabah dengan harga Rp 6.500 per kilogram,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2025.

Kebijakan harga untuk jagung diberlakukan lebih lambat guna memberikan waktu persiapan bagi Bulog serta menghindari penyerapannya sebelum musim panen tiba. 

“Jagung hasil panen tahun ini akan mulai berlaku harga pembelian pada 1 Februari, karena panen jagung diperkirakan baru dimulai pada Februari,” jelasnya.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan, SMPN 01 Simpang Ajak Siswa Senam Pagi

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sampaikan Belasungkawa atas Kebakaran di Desa Suka Bumi

Langkah Strategis untuk Ketersediaan Pangan

Menko Pangan menyebutkan bahwa pembelian gabah akan dilakukan oleh pabrik-pabrik padi, yang nantinya menjual beras kepada Bulog dengan harga sekitar Rp 12.000 per kilogram. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus memastikan harga yang adil bagi petani.

“Kami ingin memastikan tidak ada produksi petani yang tidak terserap, sehingga harga tetap stabil dan menguntungkan,” ungkap Zulkifli.

Tag
Share