Perludem: Penghapusan Ambang Batas Presiden Hadirkan Kesetaraan Partai Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. -Foto: Ist.-

“Norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Pasal tersebut sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Kapolresta Tangerang: Penembakan Bos Rental Mobil, Empat Pelaku Diamankan

BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR NasDem Satori Terkait Penyelewengan Dana CSR BI

Awal Baru untuk Demokrasi Indonesia

Perludem menegaskan, keputusan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih luas dan memberikan alternatif yang lebih beragam bagi pemilih Indonesia.

Dengan putusan ini, sistem pemilu diharapkan menjadi lebih inklusif dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara lebih adil.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan