Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung. -Foto: Candra Pratama.-
Selain itu, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan.
BACA JUGA:Berkas Korupsi PMI Kota Palembang Segera Dilimpahkan ke PN Palembang
BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Lahat dan Pihak Swasta Didakwa Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar
Kronologi Kasus Chromebook
Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang salah satunya berupa pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di Indonesia.
Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan tersebut hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan (JT/JS) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan proyek infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.
Dengan masuknya Nadiem, jumlah tersangka menjadi lima orang.
BACA JUGA:Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September
Didampingi Hotman Paris
Dalam pemeriksaan terakhirnya, Nadiem hadir bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kini resmi mendampingi perkaranya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Nadiem maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.