Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung. -Foto: Candra Pratama.-

IKLAN UMROH

Dampak dan Sorotan Publik

Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus Chromebook ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

“Tidak ada tebang pilih, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, mengingat Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus sosok menteri muda inovatif di kabinet Presiden Joko Widodo.

Namun, skandal ini juga menimbulkan kekecewaan mendalam, karena program digitalisasi pendidikan sejatinya diharapkan menjadi langkah maju meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dengan kerugian negara hampir Rp2 triliun, kasus Chromebook menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola anggaran di sektor pendidikan. Masyarakat kini menantikan perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru lain dalam perkara ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan