Yaqut Cholil Jalani Pemeriksaan 7 Jam di KPK, Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa 7 jam oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Pasca Ricuh DPRD Sumsel, Polda Amankan 63 Orang: 9 Jadi Tersangka

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

KPK menduga kuat adanya pelanggaran aturan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi. 

Sesuai regulasi, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jamaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jamaah). 

Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Pembagian ini jelas menyalahi Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, angka yang masih bisa bertambah usai audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Mahasiswa Demo Damai di DPRD Sumsel, Dosen Turun Lapangan Dampingi

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Sepakati 7 Tuntutan Mahasiswa, RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

KPK Kantongi Sprindik Umum

Dalam penyidikan, KPK telah mengantongi sprindik umum menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. 

Langkah ini memungkinkan KPK melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan pemanggilan saksi tambahan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan