Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Sidang Kasus Fee Pokir OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kunci di Tipikor Palembang

Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (21/10/2025).

Empat terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M. Fahrudin.

BACA JUGA:Petugas Lapas Muaradua Diasah Ketangguhannya Lewat Latihan Menembak

BACA JUGA:Pemdes Karang Agung Bangun Jembatan Utama Bagi Warga

Teddy Meilwansyah Hadir Sebagai Saksi Kunci

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., berlangsung dengan pengamanan ketat dan menyedot perhatian publik.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan sembilan saksi, salah satunya Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang dianggap mengetahui dinamika pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) OKU 2025—awal mula terjadinya dugaan korupsi fee Pokir.

Selain Teddy, delapan saksi lain yang turut memberikan keterangan yakni Reza Fahlevi, Ismed, Amirullah alias Ujang, Mirdaili, Febrianto Takas, Sofian Firdaus, Iskandar, dan Aditya Devandany.

Mereka akan dimintai keterangan untuk memperjelas aliran dana suap senilai Rp3,7 miliar, yang diduga diterima oleh sejumlah anggota DPRD OKU sebagai imbalan dari proyek-proyek Pokir.

Persidangan kali ini dibagi menjadi dua sesi pemeriksaan saksi. Teddy Meilwansyah dijadwalkan memberikan keterangan pada sesi kedua bersama beberapa saksi lain.

Pantauan di lokasi menunjukkan ruang sidang PN Tipikor Palembang dipadati pengunjung, termasuk keluarga terdakwa dan masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Zero Angka Kematian Pada Ibu Hamil

BACA JUGA:Dinas Perikanan OKU Selatan Kembali Monitoring ke BBI Warkuk Ranau Selatan

Awal Mula Dugaan Suap dari Kebuntuan RAPBD

Kasus ini mencuat dari dugaan praktik suap dalam proses pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025, yang sempat mengalami kebuntuan akibat perpecahan di tubuh DPRD.

Kebuntuan terjadi antara dua kubu besar, yaitu kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita), yang saling berseberangan dalam pembahasan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan