Majelis Hakim Tolak Keberatan Fitrianti Agustinda, Sidang Korupsi Dana PMI Berlanjut ke Pokok Perkara

Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Kedua terdakwa tersebut yakni Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BPPD untuk periode tahun 2020 hingga 2023 yang diduga kuat digunakan tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Zero Angka Kematian Pada Ibu Hamil
BACA JUGA:Dinas Perikanan OKU Selatan Kembali Monitoring ke BBI Warkuk Ranau Selatan
Hakim Tegaskan Sidang Harus Berlanjut
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), Ketua Majelis Hakim Masrianti, S.H., M.H. membacakan amar putusan sela yang menegaskan bahwa eksepsi kedua terdakwa ditolak seluruhnya.
“Mengadili, menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim di ruang sidang PN Tipikor Palembang.
Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
JPU menyebutkan bahwa terdapat 99 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara dan surat dakwaan.
Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa.
BACA JUGA:Petugas Lapas Muaradua Diasah Ketangguhannya Lewat Latihan Menembak
BACA JUGA:Pemdes Karang Agung Bangun Jembatan Utama Bagi Warga
Dana PMI Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa disebut telah menyalahgunakan dana BPPD yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan operasional PMI Kota Palembang.
Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian papan bunga, kebutuhan rumah tangga, hingga kendaraan pribadi.